- Mahasiswa dapat menunda program studi sesudah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya selama dua semester
- Mahasiswa yang menunda program studi diwajibkan memiliki surat keterangan penundaan studi yang dikeluarkan oleh ketua STMIK Kadiri
- Permintaan Surat Keterangan penundaan program studi oleh mahasiswa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan penundaan program kepada Ketua STMIK KADIRI, selambat-lambatnya dua bulan setelah semester yang ditunda berjalan
- Program Studi dapat Kuliah kembali asal jumlah sisa waktu studi program yang bersangkutan
- Mahasiswa dinyatakan keluar apabila menunda program lebih dari 4(empat) semester secara berturut-turut
- Mahasiswa yang akan kuliah kembali setelah menunda programnya, diwajibkan melaporkan kepada Ketua Program Studi dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum semester dimulai dan persetujuan tersebut dicantumkan pada surat keterangan penundaan program.
- Jangka waktu penundaan program studi diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan
- Mahasiwa yang berstatus menunda program studinya diwajibkan membayar uang penundaan program
Kamis, 01 Desember 2011
Penundaan Program Studi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar