Kamis, 01 Desember 2011

Penundaan Program Studi

  • Mahasiswa dapat menunda program studi sesudah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya selama dua semester
  • Mahasiswa yang menunda program studi diwajibkan memiliki surat keterangan penundaan studi yang dikeluarkan oleh ketua STMIK Kadiri
  • Permintaan Surat Keterangan penundaan program studi oleh mahasiswa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan penundaan program kepada Ketua STMIK KADIRI, selambat-lambatnya dua bulan setelah semester yang ditunda berjalan
  • Program Studi dapat Kuliah kembali asal jumlah sisa waktu studi program yang bersangkutan
  • Mahasiswa dinyatakan keluar apabila menunda program lebih dari 4(empat) semester secara berturut-turut
  • Mahasiswa yang akan kuliah kembali setelah menunda programnya, diwajibkan melaporkan kepada Ketua Program Studi dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum semester dimulai dan persetujuan tersebut dicantumkan pada surat keterangan penundaan program.
  • Jangka waktu penundaan program studi diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan
  • Mahasiwa yang berstatus menunda program studinya diwajibkan membayar uang penundaan program

Tidak ada komentar:

Posting Komentar