Kamis, 01 Desember 2011

Perencanaan Studi

Adalah penyususnan program oleh mahasiswa dengan bimbingan pembimbing akademik sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perencanaan program studi disusun pada awal semester dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu Rencana Studi (KRS) menunjukkan nama dan jumlah mata kuliah serta Satuan Kredit Semester yang diprogramkan dalam semester tertentu dan dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan:
  • Pada awal semester seluruh mata kuliah yang diprogramkan dicantumkan di dalam KRS
  • Untuk semester I (mahasiswa baru) mata kuliah yang harus diambil adalah seluruh mata kuliah yang terdaftar untuk semester 1 (paket)
  • Untuk semester II dan seterusnya mata kuliah yang diambil berdasarkan Indeks Prestasi Semester sebelumya harus dikonsultasikan kepada pembimbing akademik / dosen wali masing-masing
KRS yang telah dikonsultasikan dan telah ditandatangani pembimbing akademik, dalam batas waktu yang akan ditentukan oleh Ketua  harus diserahkan kepada :
  • Bagian Administrasi Akademik, untuk KRS berwarna merah
  • Bagian Keuangan untuk KRS berwarna hijau
  • Pembimbing Akademik / Dosen Wali untuk KRS berwarna biru
  • Mahasiswa yang bersangkutan, KRS berwarna putih
Mahasiswa yang tidak menyerahkan KRS dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kuliah, praktikum dan kegiatan-kegiatan akademis lainnya dalam semester yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar